Perjanjian Kemitraan - Salinan Lengkap

PERJANJIAN KEMITRAAN

/ / III / 20

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
:
Perusahaan
:
Jabatan
:
Alamat
:

Berdasarkan surat kuasa Direksi No tertanggal sehingga sah bertindak untuk dan atas nama PT. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama
:
Tempat dan Tanggal lahir
:
Pendidikan terakhir
:
Jenis Kelamin
:
Agama
:
Alamat
:
No. KTP/SIM
:
Telepon
:

Bertindak dan atas nama sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak pada tanggal () bulan tahun , telah sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian mitra,dimana PIHAK KEDUA diterima oleh PIHAK PERTAMA untuk menjadi mitra PT. .

UMUM
PASAL 1

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang . PIHAK KEDUA perorangan; Para Pihak bermaksud untuk melakukan kerja sama kemitraan untuk melakukan pemenuhan permintaan penyelesaian pekerjaan tertentu yang akan diinformasikan kemudian. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 2
STATUS

Para Pihak sepakat bahwa hubungan berdasarkan Perjanjian ini merupakan hubungan kemitraan. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu hubungan kerja sama kemitraan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA selama masa berlakunya Perjanjian ini. PIHAK KEDUA bersedia untuk bertanggung jawab atas tugas pokok dari PIHAK PERTAMA sebagai .

PASAL 3
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini akan berlangsung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para Pihak dan akan berlangsung terus sepanjang memenuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan evaluasi sewaktu-waktu dan berhak untuk tidak melanjutkan perjanjian ini (mengakhiri perjanjian ini secara sepihak) karena alasan-alasan tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan peraturan perusahaan PT. .

PASAL 4
PENGATURAN LOKASI DAN WAKTU KERJA

PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk mematuhi pengaturan lokasi, waktu dan jadwal pelaksanaan tugas sebagaimana yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA demi kelancaran operasional perusahaan.

PASAL 5
HASIL KINERJA

Atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA akan memperoleh Hasil Kinerja yang besarannya telah disepakati oleh Para Pihak. Mekanisme pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik PIHAK KEDUA setelah laporan pekerjaan diselesaikan oleh PIHAK KEDUA dan dinyatakan benar oleh PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku.

PASAL 6
PAJAK

Segala pajak yang timbul atas pembayaran Hasil Kinerja berdasarkan Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA wajib menjaga integritas, kejujuran dan menyimpan dengan baik dokumen/barang milik perusahaan maupun klien PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan hasil pekerjaan baik secara harian maupun bulanan serta laporan kunjungan secara benar. 3. PIHAK KEDUA wajib tunduk dan taat kepada Standard Operational Procedure (SOP), Budaya Perusahaan dan Peraturan Perusahaan. 4. PIHAK KEDUA harus selalu menjaga nama baik dan rahasia perusahaan serta berperan aktif dalam pencegahan Fraud (kecurangan).

PASAL 8
LARANGAN DAN SANKSI

PIHAK KEDUA dilarang dengan keras mengambil/meminta uang muka (Down Payment) dari nasabah/klien atas alasan apapun. Apabila melanggar maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai yang diambil atau perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA. Dilarang memposting hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan di media sosial tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 9
PERNYATAAN DAN JAMINAN

PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa segala informasi dan dokumen yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA adalah benar dan akurat. PIHAK KEDUA menjamin tidak sedang terikat kontrak dengan pihak lain yang dapat menghalangi pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian ini.

PASAL 10
ETIKA BISNIS

Para Pihak sepakat untuk menjunjung tinggi etika bisnis yang sehat, jujur dan transparan. Dilarang melakukan praktik suap, gratifikasi, atau bentuk kecurangan lainnya dalam menjalankan kemitraan ini.

PASAL 11
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Dalam hal PIHAK KEDUA bermaksud mengakhiri perjanjian kemitraan ini sebelum masa berlakunya berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA minimal 1 (satu) bulan sebelumnya. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran berat, tidak mencapai target kinerja, atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan secara finansial maupun reputasi.

PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PASAL 13
KERAHASIAAN

PIHAK KEDUA dilarang membocorkan rahasia perusahaan, data nasabah, maupun strategi bisnis PIHAK PERTAMA kepada pihak lain selama masa perjanjian maupun sesudah perjanjian berakhir. Pelanggaran terhadap kerahasiaan dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.

PASAL 14
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Kegagalan pelaksanaan kewajiban akibat bencana alam, perang, huru-hara, atau kebijakan pemerintah yang langsung berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya kepada masing-masing pihak.

PASAL 15
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari Pihak manapun juga.

Jakarta, 20
PIHAK PERTAMA


()
HRD
PIHAK KEDUA


()
Mitra